Pemutihan Denda Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Naik Rp64,3 miliar

Selasa 12 Nov 2024, 15:08 WIB
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. (dok. Bapenda Banten)

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. (dok. Bapenda Banten)

"Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping RP2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp38.430.242.627," ungkapnya.

Lalu yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdiri atas UPTD Samsat Kelapa Dua Rp49.331.505.714, UPTD Samsat Ciputat Rp53.694.681.254, UPTD Samsat Rp35.363.546.203. "Dua sisanya dari UPTD Samsat Ciledug Rp38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp38.676.218.931," paparnya.

Deni menegaskan, untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya, pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan. Selain di loket Samsat, wajib pajak bisa membayar pajak di Samsat Keliling (Samling) hingga berbagai platform digital.

"Seperti biasa kita ada program melalui Samling dan juga ada Samlong (Samsat Kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak. Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," katanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update