Peduli Petani dan Peternak Tak Bisa Ditunda Lagi

Selasa 12 Nov 2024, 08:04 WIB
Mentan Amran Sulaiman ajak pegawai Kementerian Pertanian perangi korupsi. (Ist)

Mentan Amran Sulaiman ajak pegawai Kementerian Pertanian perangi korupsi. (Ist)

Gebrakan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menahan izin impor milik 5 perusahaan Industri Pengolahan Susu (IPS) patut diapresiasi.

Ini bisa disebut sebagai sanksi yang bersifat mendidik, membina, bukan membinasakan. Mengingat, sanksi  akan dicabut kembali, bilamana permasalahan dengan peternak sapi sudah klir melalui jalan musyawarah dan mufakat sebagaimana sendi-sendi demokrasi yang kita anut.

Meski begitu, evaluasi harus tetap berjalan, tak hanya kepada perusahaan yang terkena sanksi sementara, tetapi secara menyeluruh terhadap semua pemangku kepentingan dalam industri susu dalam negeri.

Seperti diketahui, sanksi tersebut menyusul aksi peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang  ramai – ramai membuang susu segar lantaran tidak diserap atau dibeli oleh IPS.

Diberitakan, peternak di daerah tersebut membuang ratusan ton susu segar setiap harinya sebagai bentuk protes menyusul pembatasan penyerapan susu segar.

Akibat pembatasan kuota, menjadikan produksi surplus, di sisi lain, susu segar memiliki masa simpan yang terbatas. Dampaknya adalah kerugian bagi peternak sapi perah dalam negeri.

Menjadi kewajiban bagi negara untuk selalu hadir melindungi seluruh rakyatnya, tak terkecuali para petani dan peternak lokal yang tersebar di sejumlah daerah.

Melindungi mereka tak sebatas slogan tanpa kenyataan. Keberpihakan kepada peternak sapi perah bukan hanya ketika terjadi masalah dan musibah.

Melihat peternak hendaknya jangan dari aspek bisnis semata. Mereka telah berjasa karena tiada henti menyiapkan bahan asupan bergizi kepada seluruh anak negeri.

Lebih – lebih dengan program unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan makan bergizi gratis, maka kebutuhan asupan bergizi seperti susu kian dibutuhkan.

Pemerintah tentu tidak berharap jumlah peternak sapi perah semakin berkurang karena kurangnya perlindungan dalam meningkatkan harkat dan martabatnya serta kesejahteraannya.

Haruskah semuanya impor untuk memenuhi kebutuhan susu dalam negeri, meski sekarang pun, konon, untuk memenuhi kebutuhan sudah impor 80 persen.

Kebijakan ini jelas tak sejalan dengan program swasembada pangan. Karenanya impor susu secara bertahap harus dikurangi. Caranya, meningkatkan produksi susu dalam negeri dengan memperbanyak peternak sapi perah di seluruh daerah.

Perlu adanya regulasi yang memihak petani dan peternak sapi perah mulai dari produksi hingga distribusi pasar. Aksi peduli petani dan peternak tak bisa ditunda lagi.

Menjadi renungan, bagaimana tercipta swasembada pangan, jika para petani dan peternak kurang mendapat perlindungan. Apalagi terpinggirkan akibat kebijakan.

Semoga regulasi baru yang melindungi petani dan peternak segera digulirkan guna mewujudkan swasembada pangan. (*).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update