NIK KTP Ini Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 PKH, Pencairan Melalui Rekening KKS HIMBARA, Berikut Jadwalnya

Selasa 12 Nov 2024, 10:06 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 diberikan kepada para KPM melalui KKS HIMBARA. (Poskota/Della Amelia)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 diberikan kepada para KPM melalui KKS HIMBARA. (Poskota/Della Amelia)

Pencairan 2 Bulan Sekali:

  • Tahap 1: Januari-Februari
  • Tahap 2: Maret-April
  • Tahap 3: Mei-Juni
  • Tahap 4: Juli-Agustus
  • Tahap 5: September-Oktober
  • Tahap 6: November-Desember

Pencairan 3 Bulan Sekali:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Adapun untuk waktu pasti mengenai penyalurannya tidak menentu, tergantung pada keputusan pemerintah.

Syarat Penerima PKH

Beberapa syarat di bawah ini harus dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan dana bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahanne
  • Bukan anggota TNI, Kepolisian, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain 
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui perangkat elektronik dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
  2. Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
  3. Masukkan nama penerima manfaat 
  4. Ketik empat huruf kode yang muncul di kotak kode
  5. Klik tombol 'Cari Data'
  6. Selesai, status penerimaan bansos PKH dapat Anda lihat jika sudah terdaftar

Itulah informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap kepada pemilik NIK KTP terverifikasi.

Disclaimer: Bantuan PKH hanya diberikan kepada KPM yang dinyatakan layak memenuhi syarat dan kriteria. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan hubungi pendamping sosial atau pihak terkait sesuai daerah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update