POSKOTA.CO.ID - Kehilangan KTP merupakan situasi yang sangat meresahkan, terutama ketika Anda adalah penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Dokumen ini akan menjadi bukti resmi dan diperlukan untuk proses pengurusan KTP pengganti.
Proses Pembuatan KTP Pengganti
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat Anda berdomisili.
Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan kehilangan.
Petugas akan membantu Anda mengurus pembuatan KTP pengganti dengan proses yang biasanya memakan waktu 1-2 minggu.
Apakah Bisa Mencairkan Bansos Tanpa KTP?
Meski KTP hilang, Anda tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan dana bansos. Pemerintah telah menyediakan beberapa alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam situasi seperti ini.
Yang terpenting adalah memiliki dokumen pengganti yang dapat membuktikan identitas Anda sebagai penerima bansos yang sah.
Dokumen Pengganti yang Bisa Digunakan
Saat KTP hilang, beberapa dokumen dapat digunakan sebagai pengganti sementara, antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP yang dilegalisir
- Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan
- Kartu Keluarga (KK) asli Pastikan membawa dokumen-dokumen tersebut saat akan mencairkan bansos.
Prosedur Pencairan Bansos dengan Dokumen Pengganti
Kunjungi bank atau agen penyalur bansos dengan membawa dokumen pengganti yang telah disebutkan.
Jelaskan situasi Anda kepada petugas dan tunjukkan bukti-bukti pendukung.