Ini yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar Program Kartu Prakerja, Cek 4 Kategori Penerima Manfaatnya!

Selasa 12 Nov 2024, 12:08 WIB
Ini yang harus dipersiapkan untuk daftar prakerja (PosKota/Nur Rumsari)

Ini yang harus dipersiapkan untuk daftar prakerja (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Simak, ini yang harus dipersiapkan untuk daftar program kartu prakerja gelombang terbaru, ketahui 4 kategori penerima manfaat yang didapatkan.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu upaya strategis pemerintah Indonesia untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja di era persaingan global. 

Melalui program ini, peserta memperoleh akses ke beragam jenis pelatihan, seperti keterampilan teknis, manajerial, hingga soft skills, yang disediakan oleh berbagai lembaga pelatihan baik dalam negeri maupun internasional. 

Pelatihan dapat diikuti secara online atau offline, yang memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menentukan waktu dan metode belajar yang paling sesuai. 

4 Kategori Penerima Manfaat

Berikut penjelasan detail terkait kategori penerima manfaat:

1. Pencari Kerja

Kategori ini mencakup individu yang baru saja menyelesaikan pendidikan formal dan belum mendapatkan pekerjaan. Penerima manfaat dalam kelompok ini diharapkan bisa mengembangkan keterampilan spesifik yang dibutuhkan oleh industri, sehingga meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan. 

Program ini membantu mereka mengenal dan menguasai keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja saat ini, seperti teknologi informasi, digital marketing, hingga keterampilan bahasa asing.

2. Pekerja yang Terkena PHK

Bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), program Kartu Prakerja menjadi jaring pengaman sosial yang membantu mereka memperoleh pelatihan untuk memperbarui atau menambah keterampilan. Dengan pelatihan ini, peserta yang sebelumnya bekerja di sektor tertentu dapat mengalihkan atau mengembangkan keahlian mereka agar lebih kompetitif di sektor lain, membuka peluang baru untuk kembali ke pasar kerja dengan lebih cepat.

3. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Berita Terkait

News Update