Ini Batas Pengambilan Bansos PKH Plus Rp500.000 yang Cair lewat Bank, Simak di Sini

Selasa 12 Nov 2024, 11:23 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH Plus. (kemensos)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH Plus. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dengan nominal Rp500.000 per penerima disalurkan kepada penerima yang terdata.

Penerima bansos PKH Plus diberikan hanya kepada lansia dengan kondisi ekonomi tidak sejahtera baik yang hidup bersama anggota keluarganya atau sendiri.

Bansos ini bertujuan untuk membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar seperti membeli bahan pangan dan membayar biaya cek kesehatan.

Namun, penting bagi penerima untuk segera mencairkan bantuan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH Plus

Berdasarkan informasi resmi, pengambilan bansos PKH Plus Rp500.000 memiliki batas waktu hingga 20 November 2024.

Penerima yang belum mengambil bantuan hingga tanggal tersebut berisiko kehilangan haknya karena dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai aturan.

Cara Mencairkan Bansos PKH Plus

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Bank Jatim untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Jawa Timur. 

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH Plus, berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana: 

 - Cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos melalui pemerintah daerah setempat atau dengan adanya undangan pengambilan dana dari bank.

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) beserta surat pemberitahuan dan buku rekening.

- Datang ke cabang Bank Jatim terdekat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Berita Terkait
News Update