6. Individu yang sudah memiliki penghasilan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
7. Pensiunan dari ASN, TNI, dan Polri karena sudah menerima tunjangan yang cukup.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi yang berarti sudah memiliki penghasilan tetap yang layak.
9. Seseorang dengan penghasilan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10. Seseorang yang menolak menerima bantuan sosial.
11. Orang dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
12. Pengurus atau pemilik perusahaan yang memiliki penghasilan stabil dan mencukupi.
13. Tenaga kesehatan seperti dokter atau perawat biasanya memiliki gaji tetap.
14. Perangkat desa yang aktif dan menerima gaji dari anggaran desa.
15. Mereka yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain selain Kementerian Sosial tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial ganda.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap bansos bisa tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga bantuan sosial dapat memberi manfaat optimal bagi penerimanya.
Bagi yang menemukan ktriteria di atas namun masih menerima bansos dari pemerintah, Anda bisa membuat laporan melalui aplikasi Cek Bansos melalui fitur sanggah.