CATAT! Ini 15 Golongan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Menerima Dana Bansos dari Pemerintah

Selasa 12 Nov 2024, 21:32 WIB
Catat! Ini golongan masyarakat yang tidak bisa menerima saldo dana bansos dari pemerintah. (dinsos)

Catat! Ini golongan masyarakat yang tidak bisa menerima saldo dana bansos dari pemerintah. (dinsos)

POSKOTA.CO.ID - Ada 15 golongan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia.

Karena masyarakat yang layak menerima bansos telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dimana penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan untuk mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Selain itu, bansos dari pemerintah ini diberikan dengansyarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos yang perlu diawasi bersama agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran.

15 Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Menerima Bansos

Berikut ini adalah 15 golongan yang tidak layak menerima bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia:

1. Seseorang dengan alamat yang jelas dan valid.

2. Seseorang yang terdaftar sebagai penerima namun tidak dapat diverifikasi keberadaannya.

3. Penerima bansos yang telah meninggal dunia.

4. Masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi.

5. Anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka dianggap mampu dan tidak berhak menerima bansos.

Berita Terkait

News Update