Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Sosial Menggunakan KTP dan KK

Selasa 12 Nov 2024, 23:59 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos dari pemerintah. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi saldo dana bansos dari pemerintah. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Pastikan semua data yang diberikan akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memudahkan proses verifikasi.

4. Musyawarah Desa

Data yang sudah terkumpul akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan. Pada tahap ini:

  • Pihak desa akan menentukan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan data yang Anda berikan.
  • Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar berhak menerimanya.

5. Proses Verifikasi Data

Setelah musyawarah desa, pihak desa akan melakukan verifikasi data untuk mengecek kelayakan penerima bantuan. Tahap ini meliputi:

  • Verifikasi data di lapangan berdasarkan dokumen yang sudah diserahkan.
  • Hasil verifikasi ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

 6. Pelaporan ke Dinas Sosial

Setelah verifikasi di tingkat desa selesai, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses lebih lanjut. Tahapan ini meliputi:

  • Dinas Sosial melakukan pengecekan ulang dan memastikan data sudah valid.
  • Hasil verifikasi dari Dinas Sosial akan dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat.

7. Penetapan oleh Kementerian Sosial

Tahap terakhir dari proses ini adalah penetapan oleh Kementerian Sosial. Setelah data diverifikasi oleh pemerintah daerah:

  • Data akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Jika disetujui, nama Anda akan dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial pada periode berikutnya.
  • Anda akan menerima pemberitahuan jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update