POSKOTA.CO.ID - Pendamping sosial menginformasikan bahwa bantuan sosial senilai Rp800 ribu telah dicairkan melalui Kantor Pos. Pencairan ini membawa kabar baik bagi penerima karena mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Jenis bantuan sosial apa yang disalurkan senilai Rp800 ribu? Apakah bantuan PKH atau BPNT? Simak ulasan berikut untuk mendapatkan informasi lengkap.
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT memang sangat dinantikan oleh KPM karena jadwalnya pada bulan November. Namun, perlu diketahui bahwa pencairan PKH dan BPNT secara bertahap dialihkan dari Kantor Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara.
Ke depannya, bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BSI, atau Bank Mandiri. Bank penyalur kemudian akan mengundang KPM untuk mengikuti proses burekol agar memperoleh buku tabungan dan kartu KKS untuk pencairan.
Pada laman SIKS NG, status pencairan bantuan sosial BPNT untuk November-Desember baru sampai tahap pengecekan rekening, sehingga bantuan ini belum dicairkan ke penerima. KPM yang belum melakukan proses burekol juga belum bisa mencairkan BPNT, karena bantuan tersebut akan disalurkan melalui KKS, bukan Kantor Pos.
Bantuan sosial yang saat ini disalurkan lewat Kantor Pos adalah bantuan Atensi YAPI, yang ditujukan bagi anak yatim/piatu/yatim piatu di bawah usia 18 tahun.
Bantuan Atensi YAPI senilai Rp800 ribu ini mencakup periode Juli-Agustus dan September-Oktober 2024. Namun, tidak semua penerima akan menerima Rp800 ribu sekaligus, beberapa hanya mendapatkan pencairan Rp400 ribu untuk periode Juli-Agustus saja.
Dana bantuan ini dapat digunakan anak yatim/piatu/yatim piatu untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan keperluan lainnya.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan Atensi YAPI, pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat, atau secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Playstore.
Demikian informasi bantuan sosial Rp800.000 cair via kantor pos, bagaimana BPNT KPM peralihan tentang semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.