Untuk mendapatkan dana bansos PKH, tentunya para KPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahanne
- Bukan anggota TNI, Kepolisian, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besaran Bansos PKH
Adapun besaran bantuan PKH telah ditetapkan pemerintah dengan nominal berikut ini.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan bantuan biasanya dilakukan secara bertahap yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dalam proses penyalurannya, ada beberapa bank yang turut berpartisipasi untuk mengirimkan saldo dana bansos di antaranya yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan panduan di bawah ini.
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
- Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode yang muncul di kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos PKH akan muncul jika sudah terdaftar
Demikian informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang sudah memasuki tahap final closing untuk pencairan alokasi akhir tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.