Jangan Panik Saat Kecelakaan Mobil, Ikuti 5 Langkah Aman Ini untuk Menjaga Keselamatan

Senin 11 Nov 2024, 20:08 WIB
Ilustrasi Insiden Lalu Lintas, ini yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan. (Foto: pixabay.com)

Ilustrasi Insiden Lalu Lintas, ini yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan. (Foto: pixabay.com)

POSKOTA.CO.ID – Berikut ini adalah 5 langkah yang harus dilakukan saat terlibat kecelakaan mobil. Sebab meski telah berhati-hati, namun insiden bisa terjadi kapan saja.

Saat melihat atau berada di tengah-tengah kecelakaan, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak.

Selain itu, dengan melakukan beberapa langkah di bawah ini, Anda dapat membantu korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan lanjutan.

5 Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Kecelakaan Mobil

Saat terjadi kecelakaan, sebaiknya tetap tenang agar dapat berpikir jernih. Berikut ini adalah urutan yang bisa dilakukan:

1. Kuasai Kondisi

Meski merasa shock, namun bersikap panik malah bisa memperburuk keadaan. Tarik napas lebih dulu agar merasa tenang, lalu coba mengidentifikasi situasi dan kondisi. 

Perlu ekstra hati-hati saat menolong korban kecelakaan. Ini karena potensi kecelakaan yang lebih besar bisa saja terjadi, seperti mobil yang terbakar mendadak atau malah menyebabkan kecelakaan beruntun.

Bila ingin menolong, pastikan memarkir kendaraan sejauh 30 meter dari lokasi kecelakaan, matikan mesin kendaraan dan nyalakan lampu hazard.

2. Periksa Penumpang dan Korban Lain

Setelah itu, segera periksa korban kecelakaan. Jika ada korban yang bisa diselamatkan, segera bantu untuk menyelamatkannya. 

Atau jika ada korban yang masih sadarkan diri, maka bantu korban tersebut untuk melepas seat belt secara perlahan.

Namun jangan terlalu memaksakan diri bila korban sulit untuk dikeluarkan. Biarkan pihak yang memiliki kemampuan dan alat khusus untuk mengeluarkan korban.

Saat menungggu pertolongan, Anda bisa memberikan afirmasi positif kepada korban dengan menenangkannya sambil memeriksa luka yang dialami.

3. Hubungi Medis dan Kontak Darurat Lain

Berita Terkait
News Update