Informasi Penting untuk Penerima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah tahun 2024, Berikut Informasi Selengkapnya

Senin 11 Nov 2024, 21:05 WIB
Informasi penting yang harus diketahui oleh para KPM. (poskota/faiz)

Informasi penting yang harus diketahui oleh para KPM. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Informasi penting bagi penerima bantuan sosial (bansos) mulai hari ini Senin, 11 November 2024 simak selengkapnya dalam artikel ini.

Pada penghujung tahun 2024 tentunya saldo dana bansos akan terus disalurkan oleh pemerintah setiap bulannya.

Pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan saja tetapi juga meneliti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak ataupun tidak layak menerima saldo dana bantuan ini secara berkala.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang berada di bawah kemiskinan bisa benar-benar diperhatikan dengan baik. Serta bantuan ini tidak salah sasaran.

Penyebab Gagal Burekol

Informasi penting untuk penerima atau KPM yang harus ketahui adalah berkaitan tentang perbaikan data KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dikutip dari Youtube Channel Lisvika Channel, bagi KPM PKH dan BPNT yang mengikuti peralihan serta mengalami gagal burekol pastinya ada penyebab mengapa gagal dilakukan burekol ini.

"Penyebab gagal burekol yakni adanya ketidaksinkronan data KPM antara data di DTKS dan data Dukcapil." kata Lisvika Channel dikutip Senin, 11 November 2024.

Lisvika juga menambahkan, bagi KPM yang bersangkutan mulai hari ini masih dapat melakukan perbaikan datanya hingga tanggal 12 November 2024 langsung ke pendamping sosial yang betugas di wilayah masing-masing.

"Sehingga jika diperlukan maka pendamping sosial akan segera menghubungi penerima atau KPM yang bersangkutan." tambah Lisvika.

Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan

Selanjutnya untuk burekol ini berhasil, maka dari pihak bank akan melakukan pendistibusian buku tabungan serta kartu KKS.

Serta untuk KPM peralihan yang saat ini belum menerima bantuan dari Juli diharapkan tidak perlu khawatir. Karena saldo dana bantuan akan tetap disalurkan kepada para KPM secara bertahap. 


Berita Terkait


News Update