POSKOTA.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet bagi masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM.
Kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan terutama yang bergerak di bidang pertanian hingga kelautan.
Namun perlu diketahui, tidak seluruhnya masyarakat menerima penghapusan utang. Pasalnya penghapusan ini diberikan pada yang sudah tidak bisa lagi berusaha.
Syarat Penghapusan Utang Petani dan UMKM Lainnya
Sejumlah syarat-syarat untuk mendapatkan penghapusan utang ini di antaranya:
- Masyarakat yang terdampak bencana alam serta pandemi covid
- Pelaku usaha UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta kelautan yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar utang
- Memiliki besaran utang sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebutkan diperkirakan ada satu juta UMKM yang akan dihapuskan utangnnya. Anggaran penghapusan utang ini mencapai Rp10 triliun.
“Peraturan ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus, kita mau coba buktikan supaya nanti kurang lebih satu juta UMKM mereka bisa sehat lagi dan kembali bisa mengajukan proses piutang, agar bisa berusaha lagi,” ucap Maman saat konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Sementara Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman merespon positif kebijakan ini. Pasalnya, dengan adanya peraturan ini harapannya bisa membuat petani menjadi lebih produktif.
“Kita dukung di hulu agar sodara kita yang dulu punya utang, bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak ada lagi utang menunggak,” kata Andi.
Sebagai tambahan informasi, penghapusan utang ini dilakukan untuk masyarakat yang berhutang di Bank Himpunan Milik Negara (Himbara), di antaranya Bank BRI, BNI, BSI serta Mandiri.
Mekanisme penghapusan utang untuk petani, nelayan, peternak serta masyaratkat yang bergerak di bidang perkebunan dan lain sebagainya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BUMN Perbankan.
