Tak Perlu ke Kantor Desa atau Kelurahan, Begini Cara Mengajukan NIK KTP Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT agar Tercatat ke dalam DTKS

Minggu 10 Nov 2024, 23:12 WIB
Mengajukan jadi calon penerima bansos tanpa harus ke Kantor Desa atau Kelurahan. (Dok.Kemensos RI)

Mengajukan jadi calon penerima bansos tanpa harus ke Kantor Desa atau Kelurahan. (Dok.Kemensos RI)

Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, login dengan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat untuk mulai menggunakan aplikasi.

Jika sudah terdaftar, Anda bisa menggunakan fitur-fitur di aplikasi Cek Bansos, seperti mengecek status bantuan sosial atau mengajukan bansos baru. 

Cara Daftar Bansos Secara Online

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Secara Online

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Hasil pengecekan NIK KTP akan menampilkan beberapa status, di antaranya:

"Ya": Mengonfirmasi KPM sebagai penerima bansos , misalnya BPNT 2024
"Pengurus" atau "Anggota Keluarga": Menunjukkan peran KPM dalam keluarga
"Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia": Penyaluran BPNT 2024 segera dilakukan
Status Bulan: Menentukan periode pencairan BPNT 2024

Itulah cara melihat daftar penerima bansos atau mengajukan diri jadi KPM bansos secara online.

DISCLAIMER: Bansos dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update