Untuk KPM yang menerima bantuan saldo dana gratis melalui PT Pos Indonesia, bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024 (tahap ketiga) saat ini masih dalam proses burekol atau verifikasi, dan belum final.
Pengecekan dilakukan pada beberapa desa secara acak untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan mencakup semua KPM. Bagi KPM via pos yang masih dalam proses, diharapkan bersabar karena proses verifikasi sedang berjalan.
Pada pengecekan terakhir, untuk periode Oktober–Desember, data evaluasi komponen seperti jumlah dana dan kategori penerima, termasuk anak usia dini, pelajar SD, SMP, dan SMA, sudah tercatat dan akan segera diproses untuk pencairan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Beberapa contoh nominal bantuan yang akan diterima, di antaranya:
- Anak usia dini menerima Rp975.000
- Pelajar SD menerima Rp1.000.000
- Pelajar SMP menerima Rp1.125.000
Dari data KPM yang diverifikasi kelayakannya, tercatat bahwa dari 3,400 data KPM, sebanyak 220 data sudah diverifikasi, sementara 3,180 data lainnya masih dalam proses pengecekan.
Proses verifikasi data KPM untuk proses pencairan saldo dana bansos ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak.
Itulah informasi terbaru seputar perkembangan Bansos PKH dan BPNT yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas dapat memberikan gambaran jelas mengenai proses penyaluran bantuan yang sedang berlangsung.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.