Persiapkan NIK KTP Kamu untuk Ikuti Kartu Prakerja, Saldo Dana Rp4.200.000 Disediakan Pemerintah

Minggu 10 Nov 2024, 18:54 WIB
Saldo dana Rp4.200.000 gratis dari Kartu Prakerja disediakan pemerintah, persiapkan NIK KTP untuk mengikutinya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Saldo dana Rp4.200.000 gratis dari Kartu Prakerja disediakan pemerintah, persiapkan NIK KTP untuk mengikutinya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu yang sedang tidak memiliki pekerjaan atau ingin mengembangkan diri, program Kartu Prakerja bisa menjadi pilihannya.

Kendati gelombang terbaru tak kunjung dibuka, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.

Untuk mendaftar program pemerintah ini, pastikan kamu sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Dengan mengikuti Kartu Prakerja, kamu akan mendapat kesempatan memperoleh beasiswa pelatihan serta insentif yang dapat mendukung upaya pengembangan keterampilan dan kewirausahaan.

Informasi Terbaru Kartu Prakerja 

Meskipun pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran gelombang terbaru, tidak ada salahnya kamu mencari informasi mengenai Kartu Prakerja. 

Untuk mendapatkan update terkait pembukaan pendaftaran, disarankan untuk memantau akun Instagram resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id. 

Lewat akun ini, berbagai informasi penting mengenai pendaftaran dan persyaratan program akan diumumkan secara langsung kepada masyarakat.

Rincian Saldo Dana Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 

Bagi peserta yang lolos seleksi, ada total saldo dana sebesar Rp4.200.000 yang akan diterima. 

Dana tersebut terdiri dari dua komponen utama yakni Rp3.500.000 berupa beasiswa yang akan digunakan untuk biaya pelatihan.

Kemudian ada Rp700.000 sebagai insentif setelah kamu menyelesaikan beberapa tugas tertentu.

1. Beasiswa Pelatihan Rp3.500.000

Sebagian besar dana, yaitu Rp3.500.000 diberikan sebagai beasiswa pelatihan. 

Berita Terkait

2 Cara Isi Survei Alumni Kartu Prakerja

Minggu 17 Nov 2024, 20:53 WIB
undefined
News Update