6. Tahap keenam: dilaksanakan pada bulan November hingga Desember.
Pada setiap tahap, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000. Maka dalam satu tahun akan diterima sebesar Rp2.400.000.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini haruslah terdata sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.