Untuk mendapatkan dana bansos PKH, KPM harus memenuhi kelayakan sesuai persyaratan yang ditentukan pemerintah, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Masuk Datat Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Tidak berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Berikut cara memeriksa status penerimaan bantuan PKH lewat hp yang bisa dilakukan oleh para KPM secara mandiri:
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp yang sudah terhubung dengan internet.
- Isi kolom wilayah sesuai data Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasi.
- Klik 'Cari Data' dan status penerimaan bansos PKH akan muncul dengan data diri jika Anda sudah terdaftar.
Itulah informasi mengenai dana bansos PKH yang diberikan kepada KPM periode akhir tahun 2024.
Discalimer: Bansos ini hanya diberikan kepada KPM yang dinyatakan layak menerimanya. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.