POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merangkum calon-calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang melewati proses verifikasi dan validasi (verval).
Proses verval akan melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari setiap KPM guna keakuratan informasi agar penyaluran dana bansos tepat sasaran.
DTKS merupakan sumber yang jadi bahan acuan Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum menyalurkan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Artinya, setiap KPM yang nama dan NIK KTP-nya terdaftar dalam DTKS dipastikan akan menerima pencairan dana bansos PKH.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH?
PKH merupakan bantuan sosial yang memiliki beragam komponen, dari mulai ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Semua komponen di atas yang berasal dari keluarga miskin berhak untuk terdata menjadi penerima bansos PKH.
Namun pada kenyataannya, masih sering ada KPM yang belum mendapatkan pencairan bansos PKH, padahal memiliki salah satu dari komponen yang disyaratkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPM bisa melapor ke pendamping PKH atau ke operator DTKS di wilayah masing-masing.
Nantinya petugas akan melakukan pengecekan ulang terkait dengan data penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG.
Dalam aplikasi SIKS-NG, akan terlihat penyebab dari tidak cairnya bantuan sosial tersebut.
Jika penyebab karena anggota keluarga yang menjadi komponen PKH belum masuk data DTKS, maka yang harus dilakukan adalah pengusulan ke DTKS.