Untuk periode dua bulan sekali, penerima BPNT mendapatkan Rp400.000.
Sedangkan apabila disalurkan untuk tiga bulan sekali, besaran dana bansos yang didapat KPM yakni Rp600.000.
Dengan demikian, total pencairan bantuan selama satu tahun mencapai Rp2.400.000.
Pemerintah mengimbau agar dana bansos yang diterima digunakan dengan bijak untuk membeli kebutuhan pangan pokok sehari-hari, seperti beras, telur, minyak, dan bahan makanan lainnya.
88888
Syarat Penerima Bansos BPNT
Agar bisa menerima bansos BPNT, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan NIK yang valid di KTP Elektronik.
2. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
5. Bukan pegawai ASN, TNI, atau Polri.
6. Tidak sedang menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah lainnya.