KPM yang Memiliki Komponen Ini dalam Kartu Keluarga Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Simak Kriteria Lengkapnya di Sini

Minggu 10 Nov 2024, 20:35 WIB
Komponen Ini Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000. (Poskota/Wildan Apriadi)

Komponen Ini Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000. (Poskota/Wildan Apriadi)

Namun, balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri tergantung kondisi.

Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Syarat Penerima PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga tidak mampu dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Memiliki penghasilan di bawah UMK atau UMP
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial

Namun, jika Anda memiliki komponen balita dengan kriteria seperti di atas dan belum tercatat sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Daftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor Desa atau Kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak Desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.
  • Dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Kemensos.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Kemensos.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update