Ini Bantuan Sosial yang Sudah Tidak Lagi Disalurkan, Cek Ada Apa Saja

Minggu 10 Nov 2024, 20:36 WIB
Bantuan sosial yang sudah tidak lagi disalurkan (Pexels/Ahsanjaya)

Bantuan sosial yang sudah tidak lagi disalurkan (Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2024, pemerintah tidak menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial kepada KPM.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana KPM memperoleh berbagai bentuk bantuan sosial. 

Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu kepada individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan utama dari bantuan sosial adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tergolong miskin, rentan, atau terdampak oleh kondisi tertentu seperti bencana alam atau krisis ekonomi. 

Bantuan sosial bisa berbentuk:

  • Uang tunai: Bantuan langsung berupa dana yang diberikan kepada penerima untuk digunakan sesuai kebutuhan.
  • Barang: Bantuan dalam bentuk makanan, peralatan sekolah, kebutuhan kesehatan, dan lainnya.
  • Subsidi atau layanan: Bentuk lain seperti subsidi listrik, subsidi upah, atau layanan yang disubsidi untuk menurunkan beban biaya penerima.
  • Program-program bansos biasanya dirancang dengan kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran. Contohnya, bantuan untuk keluarga berpenghasilan rendah, lansia, disabilitas, atau masyarakat yang terkena dampak bencana.

Bansos memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Tahun ini, KPM telah menerima beberapa jenis bantuan sosial untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka, seperti PKH, BPNT, BLT dana desa, dan lain sebagainya. 

Namun, ada sejumlah bantuan sosial yang sudah dihentikan pada tahun 2024.  

Apa saja bantuan tersebut? Berikut daftarnya:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta Program BSU, yang memberikan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta, tidak lagi disalurkan tahun ini.

2. Subsidi listrik bagi pengguna daya 450 VA Subsidi listrik bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat membayar tarif listrik dengan harga lebih rendah. Sayangnya, tahun ini, subsidi tersebut tidak lagi diberikan kepada pengguna dengan daya 450 VA.

Berita Terkait
News Update