Terbaru! Informasi Penting untuk KPM, Berikut Jadwal Bantuan Program Keluarga Harapan Tahap 6 dan BPNT November Desember 2024

Sabtu 09 Nov 2024, 22:24 WIB
Berikut jadwal bantuan program keluarga harapan tahap 6 dan BPNT November Desember 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

Berikut jadwal bantuan program keluarga harapan tahap 6 dan BPNT November Desember 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November dan Desember 2024. 

Ini merupakan kabar menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan penyaluran bantuan ini.

Pencairan PKH tahap 6 direncanakan berlangsung pada Desember 2024, bersamaan dengan penyaluran BPNT untuk periode yang sama. 

Informasi terkini terkait jadwal pencairan, kriteria KPM yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan, serta panduan penting lainnya harus diperhatikan agar proses penerimaan berjalan lancar. 

Penyaluran PKH dan BPNT akan dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Proses distribusi bantuan akan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua KPM menerima bantuan pada waktu yang sama. 

Kemensos mengatur pencairan dalam termin-termin untuk mencegah penumpukan penerima di satu waktu. Akibatnya, sebagian KPM mungkin menerima bantuan lebih awal, sedangkan yang lain menerimanya di termin berikutnya.

Namun, tanggal pencairan pasti tahap 6 masih menunggu pengumuman resmi dari Kemensos. KPM diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah daerah dan bank penyalur terkait waktu pencairan.

Pada tahun 2024, pencairan PKH mengalami perubahan frekuensi, menjadi dua bulan sekali. Sebelumnya, bantuan diberikan setiap tiga bulan. Meskipun nominal per tahap menjadi lebih kecil, jumlah total bantuan yang diterima selama satu tahun tetap sama sesuai hak setiap KPM berdasarkan kriteria keluarga. 

Ada beberapa kelompok KPM yang mungkin tidak akan menerima bantuan pada tahap 6 ini, sesuai keputusan Kemensos berdasarkan kriteria tertentu:

1. KPM yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Komponen PKH

Penerima PKH harus memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika komponen tersebut tidak ada lagi dalam keluarga, bantuan tidak akan disalurkan.

News Update