SP2D Turun, Saldo DANA Bansos PKH Rp500.000 dan Rp800.000 Sudah Bisa Ditarik, Cek Jadwalnya!

Sabtu 09 Nov 2024, 12:00 WIB
Resmi Cair! Bantuan Tunai PKH Rp500.000 dan Rp800.000 Mulai Disalurkan, Cek Lokasi dan Jadwalnya! (Dadan/Poskota)

Resmi Cair! Bantuan Tunai PKH Rp500.000 dan Rp800.000 Mulai Disalurkan, Cek Lokasi dan Jadwalnya! (Dadan/Poskota)

Di samping itu, bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA/SMK dengan nominal Rp1.800.000 juga sudah mulai dicairkan bagi siswa penerima manfaat.

Disisi lain, di wilayah Ngawi, beberapa KPM telah menerima bantuan saldo dana tunai senilai Rp800.000 dari Kementerian Sosial, yang disalurkan untuk kebutuhan atensi periode 4 bulan, yaitu dari September hingga Desember 2024.

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar, KPM dapat memeriksa informasi pencairan secara berkala dari pihak PT Pos Indonesia Indonesia atau pendamping sosial setempat.

Khusus untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah telah menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 bagi penerima PKH Plus yang berstatus sebagai lansia.

KPM yang baru mendapatkan bantuan ini akan menerima kartu ATM khusus dari Bank Jatim untuk memudahkan pencairan dana. Proses penyaluran masih terus berjalan dan diharapkan seluruh KPM dapat segera menerima bantuan.

Update Pencairan Saldo DANA Bansos PKH Tahap November-Desember 2024

Saat ini, pencairan untuk bansos PKH tahap November-Desember 2024 sedang dalam proses finalisasi. Daftar penerima dan nominal bantuan akan diumumkan setelah tahapan ini selesai.

KPM diharapkan memantau informasi dari Bank Jatim atau pendamping sosial terkait jadwal pencairan berikutnya.

Bagi penerima PKH Plus dan atensi dari Kementerian Sosial, mohon bersabar dan pastikan membawa dokumen pendukung saat datang ke lokasi pencairan bantuan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update