Siswa Pemilik NISN yang Masuk Kriteria Penerima Bansos PIP Ini Berhak Terima Saldo Dana hingga Rp1.800.000

Sabtu 09 Nov 2024, 23:02 WIB
Bantuan sosial PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa untuk mendapatkan bantuan ini salah satunya adalah berasal dari keluarga kurang atau tidak mampu.

Selain itu, siswa juga harus terdaftar dalam Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) yang bisa diakses melalui situs Kemdikbud.

Cara Periksa Daftar Penerima Bansos PIP

Periksakan nama, NISN serta NIK siswa melalui kolom yang sudah disediakan pada situs www.pip.kemdikbud.go.id sebagai berikut:

  • Buka situs www.pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah membuka situs, gulir layer hingga ke menu paling Bawah
  • Cari kolom bertuliskan "Cek Penerima PIP"
  • Isi Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan dengan benar
  • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
  • Klik "Cek Penerima PIP" untuk mendapatkan hasilnya

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update