POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan NIK (NIK) e-KTP ini bisa mendapatkan bantuan dana Rp2,4 juta dari pemerintah melalui bansos BPNT.
Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dalam perekonomiannya.
Sehingga dengan memberikan dana bantuan Rp2,4 juta setiap satu tahunnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang tersebut.
Namun untuk mendapatkan dana dari bansos BPNT ini, NIK e-KTP Anda harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelum terdaftar, tentunya Anda harus tahu dulu nih syarat penerima bansos BPNT 2024. Mari simak sampai akhir.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Mari ketahui inilah syarat penerima bantuan sosial BPNT 2024:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang KTP yang valid.
-
Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah di desa atau kelurahan.
-
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak dalam keadaan menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
-
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Itulah syarat penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Jika Anda sesuai dengan syarat di atas, bisa saja mendapatkan bantuan dana dari kementerian sosial (Kemensos).
Namun bagi yang belum terdata, Anda bisa mendaftar melalui aparat desa setempat atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memeriksa status penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi informasi domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Masukkan 4 karakter captcha.
-
Klik tombol "Cari Data".
-
Status penerima bansos akan ditampilkan sesuai data yang dicari.
Silahkan cek status Anda jika Anda mau tahu sebagai penerima bansos atau tidaknya. Jika tercantum, Anda bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah melalui Kemensos.
Adapun dana Rp2,4 juta tersebut akan di salurkan melalui enam tahap dalam satu tahunnya. Atau Rp400.000 untuk setiap tahapnya.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.