NIK KTP dan KK Ini Tervalidasi Mendapatkan Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Bantuan Cair via Rekening KKS Merah Putih HIMBARA

Sabtu 09 Nov 2024, 09:05 WIB
Ada dana bansos PKH Rp2.400.000 yang disalurkan pemerintah kepada para KPM melalui KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

Ada dana bansos PKH Rp2.400.000 yang disalurkan pemerintah kepada para KPM melalui KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

Ada beberapa bank yang turut berkontribusi dalam penyaluran bansos ini di antaranya yaitu tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Bank-bank tersebut yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan dan BSI untuk wilayah Aceh).

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan dana bansos PKH, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masuk catatan di kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
  • Tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan cara sebagai berikut.

  • Akses Situs Resmi: Kunjungi laman remsi Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda.
  • Isi Kolom Wilayah: Isi kolom wilayah dengan alamat Anda mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
  • Isi Nama Lengkap: Masukkan nama Anda sebagai penerima manfaat sesuai yang tercantum di KTP.
  • Verifikasi Kode: Ketik 4 (empat) huruf kode yang muncul di layar hp tanpa spasi untuk verifikasi.
  • Cek Bansos: Klik 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bansos PKH dari pemerintah.

Demikian informasi mengenai dana bansos PKH yang cair secara bertahap ke rekening KKS Merah Putih bank HIMBARA. 

Disclaimer: Bansos ini hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS dan dinyatakan layak sebagai penerima. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan menghubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update