POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pemilik NIK KTP terpilih.
Mereka adalah masyarakat yang berhasil mendaftar dan memenuhi syarat penerima bansos PKH.
Dokumen mereka, termasuk NIK KTP dan KK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan setelah mendapat validasi dari pihak yang berwenang.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Tentang PKH
PKH merupakan program bansos bersyarat yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos ini berupa pemberian uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai penjuru daerah.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), PKH telah hadir sejak 2007 dan masih berlanjut untuk disalurkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa golongan KPM yang berhak menerima dana bansos PKH, di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM mendapatkan dana bansos PKH dengan nominal tertentu. Berikut besaran dana yang diberikan pemerintah selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo ditransfer secara bertahap selama satu tahun penuh kepada para KPM. Adapun untuk jadwal pencairannya, biasa dilakukan secara dua bulan atau tiga bulan sekali sesuai ketetapan pemerintah.
Setiap KPM akan mendapatkan kiriman saldo sesuai jadwal melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.