Info Terbaru! Bantuan PKH dan BPNT November 2024 Siap Cair, Simak Panduan Lengkapnya

Sabtu 09 Nov 2024, 09:26 WIB
Ilustrasi bantuan PKH dan BPNT November 2024 cair.(Pinterst)

Ilustrasi bantuan PKH dan BPNT November 2024 cair.(Pinterst)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), informasi pencairan terbaru kini telah tersedia.

Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memperlihatkan data BPNT yang sudah terupdate di menu view DTKS untuk periode November-Desember.

Berikut ini panduan lengkap mengenai bantuan sosial, cara mencairkannya, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan.

Pencairan Bantuan BPNT dan PKH

Periksa Status Bantuan di DTKS

BPNT periode November-Desember 2024 telah diperbarui pada menu view DTKS. Meski Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum muncul, ini menunjukkan bahwa data sudah diproses dan hanya menunggu persetujuan akhir sebelum pencairan.

Undangan Pencairan Bantuan di Kantor Pos

Bagi para penerima bantuan khusus Rp800.000 melalui Kantor Pos, penting untuk mencairkannya sebelum 20 November 2024.

Bantuan ini mencakup alokasi 4 bulan (Juli hingga Oktober) dan diperuntukkan bagi anak yatim piatu melalui skema ATENSI dari Kementerian Sosial.

Bantuan via Bank

Selain di pos, bantuan yatim piatu juga dapat dicairkan melalui Bank Mandiri. Tahap pencairan sebelumnya telah berjalan sejak akhir Oktober, dan untuk periode kelima (September-Oktober), bantuan sebesar Rp400.000 telah disalurkan.

Sedangkan untuk tahap keenam (November-Desember), pencairan dijadwalkan mulai 13 November 2024.

Prediksi Waktu Pencairan

Mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, pencairan PKH dan BPNT dapat dilakukan pada pertengahan hingga akhir November 2024.

Namun, ini masih prediksi, jadi penerima manfaat diharapkan bersabar dan terus memantau informasi dari sumber-sumber resmi atau saluran informasi di komunitas sosial.

Dengan mengikuti panduan ini, para penerima manfaat diharapkan dapat menerima bantuan dengan lancar dan tepat waktu.

Berita Terkait

News Update