POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Pada bulan November 2024, beberapa program bantuan seperti PKH, BPNT, dan PIP akan dicairkan.
1. Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga miskin atau rentan miskin. Penentuan penerima PKH didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pada November 2024, pencairan tahap 4 PKH dilaksanakan dengan besaran bantuan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
2. Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditujukan untuk keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Perbedaan utama antara PKH dan BPNT adalah jumlah bantuan yang diterima. Sementara PKH tergantung komponen penerima, BPNT memiliki nominal tetap, yaitu Rp200 ribu per bulan.
Pada November 2024, KPM akan menerima Rp400 ribu untuk alokasi November-Desember 2024. KPM BPNT murni yang datanya sedang dalam tahap evaluasi dan penyesuaian dengan bank Himbara diharapkan bersabar hingga status pada aplikasi SIKS-NG berubah menjadi SI (standing instruction) sehingga dana dapat ditransfer ke rekening KKS masing-masing.
3. PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, mulai dari SD hingga SMA atau sederajat. Pada November 2024, pencairan termin 3 untuk siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat telah dimulai sejak awal bulan.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp255 ribu.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp375 ribu.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp500 ribu.
4. Cara Mengecek Penerima Bansos PKH dan BPNT