Bantuan Sosial Terus Disalurkan oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Termasuk Bantuan Program ATENSI, Berikut Informasi Selengkapnya

Sabtu 09 Nov 2024, 16:03 WIB
Bantuan program ATENSI juga jadi fokus Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.(kemensos)

Bantuan program ATENSI juga jadi fokus Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.(kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah juga menyalurkan bantuan program ATENSI kepada masyarakat.

Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kementerian Sosial telah memberikan serangkaian layanan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan selama 10 tahun terakhir.

Dikutip dari akun Kementerian Sosial RI, dengan dukungan dari 31 sentra Kemensos di seluruh Indonesia, layanan ATENSI yang dilakukan melalui berbagai pendekatan ini dilakukan untuk membantu mereka kembali berfungsi sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Pelayanan Kemensos Melalui Program ATENSI

Program ATENSI ini adalah serangkaian layanan rehabilitasi sosial kepada kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas, lansia serta korban bencana dan kedaruratan agar bisa berfungsi kembali sosialnya.

Sejak 2014 hingga 2024 Kemensos berhasil melayani sebanyak:

  • 1.015.458 penerima layanan anak
  • 535.217 penerima layanan penyandang disabilitas
  • 512.261 penerima layanan lanjut usia

Bentuk Layanan ATENSI

Berikut adalah layanan yang diberikan Kemensos dalam program ATENSI, yaitu:

  • Pelatihan keterampilan dan bantuan kewirausahaan.
  • Bantuan sosial dan asistensi sosial.
  • Dukungan aksesibilitas.
  • Perawatan sosial dan atau pengasuhan anak.
  • Dukungan keluarga.
  • Terapi fisik, psikososial dan mental spiritual.
  • Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Persyaratan Penerima Bantuan Program ATENSI

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan program ATENSI ini, yaitu:

  • Penyandang disabilitas dan anak usia antara 0-18 tahun.
  • Memiliki identitas kependudukan (NIK).
  • Diberikan kepada masyarakat atau anak yang bukan KPM penerima PKH atau BPNT.
  • Bukan dari anggota keluarga ASN,  Polri, dan TNI (memenuhi persyaratan dalam DTKS).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah informasi mengenai bantuan program ATENSI dari pemerintah melalui Kementerian Sosial. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update