Tak Terima dengan Sikap Denny Sumargo hingga Buat Laporan ke Polisi,  Farhat Abbas: Dia Bilang Saya Tukang Perusuh

Jumat 08 Nov 2024, 10:29 WIB
Farhat Abbas tidak terima dengan sikap Denny Sumargo hingga melaporkannya ke polisi. (@farhatabbasofficial/Instagram)

Farhat Abbas tidak terima dengan sikap Denny Sumargo hingga melaporkannya ke polisi. (@farhatabbasofficial/Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kisruh antara  Farhat Abbas dan Denny Sumargo kini semakin memanas.

Meskipun sebelumnya, Denny Sumargo sudah menganggap hal tersebut selesai.

Karena ia sempat menemui Farhat Abbas di kediamannya dengan membawa salah seorang yang mengabadikan momen tersebut dengan merekamnya melalui video.

Bahkan hal tersebut juga disaksikan oleh beberapa awak media di luar kediaman  Farhat Abbas.

Namun rupanya, mantan suami Nia Daniaty itu tidka terima dnegan sikap Densu, sapaan akrab Denny Sumargo.

Sehingga,  Farhat Abbas pun melaporkan Densu ke polisi terkait ujaran kebencian.

Tidak hanya itu, ia pun berharap agar laporan tersebut segera diproses hukum.

"Proses hukum, kalau harus ditahan ya ditahan segera. Karena ini pasalnya, ancaman hukumannya 5 tahun," kata Farhat Abbas kepada awak media.

Hal itu disampaikannya usai membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada kamis, 7 November 2024.

Selanjutnya, ia mengaku bukan hanya dirinya saja yang kesal atas tindakan Denny Sumargo yang dianggap sombong dan menyinggung suku Bugis dan Makassar. 

Sejumlah temannya juga ikut kesal, bahkan emosi sampai mau menyerbu rumah Denny Sumargo. 

Bahkan ia pun menghadirkan tokoh Bugis, Makassar terkait hal tersebut.

"Mereka mau datang, mau nyerbu rumahnya, mau lihat dia orang apa? Memang dia asli Makassar? 

Kalau orang Bugis, Makassar harusnya kita saudara. Tapi dia maunya, ada nyali, cabut pedang," katanya.

Sang pengacara itu pun mengaku tidak terima lantaran disebut tukang perusuh.

"Dia bilang saya tukang perusuh, pokoknya sangat mengecilkan lah," katanya.

Diketahui, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas kasus ujaran kebencian. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.

Farhat melaporkan Denny SUmargo dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP. 

Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa sejumlah video yang diambil dari media sosial, termasuk dari akun Densu.

Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Denny Sumargo terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak Farhat Abbas. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update