Bahkan ia pun menghadirkan tokoh Bugis, Makassar terkait hal tersebut.
"Mereka mau datang, mau nyerbu rumahnya, mau lihat dia orang apa? Memang dia asli Makassar?
Kalau orang Bugis, Makassar harusnya kita saudara. Tapi dia maunya, ada nyali, cabut pedang," katanya.
Sang pengacara itu pun mengaku tidak terima lantaran disebut tukang perusuh.
"Dia bilang saya tukang perusuh, pokoknya sangat mengecilkan lah," katanya.
Diketahui, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas kasus ujaran kebencian. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.
Farhat melaporkan Denny SUmargo dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa sejumlah video yang diambil dari media sosial, termasuk dari akun Densu.
Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Denny Sumargo terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak Farhat Abbas. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.