Resmi Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 08 Nov 2024, 14:22 WIB
Denny Sumargo terancam 5 tahun penjara atas laporan yang dibuat Farhat Abbas.(Tangkap Layar Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall)

Denny Sumargo terancam 5 tahun penjara atas laporan yang dibuat Farhat Abbas.(Tangkap Layar Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall)

POSKOTA.CO.ID - Rupanya perseteruan antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo masih terus berlanjut hingga ke jalur hukum.

Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras.

Pengacara kondang itu melayangkan laporannya terhadap pria yang akrab disapa Densu itu pada 7 November 2024 kemarin. 

Atas laporan yang dibuatnya, ayah satu anak itu terancam hukuman yang cukup serius yakni 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Laporan tersebut tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP soal Ujaran Kebencian.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Farhat, Krisna Mukti bahwa laporan kliennya itu telah resmi melaporkan terlapor.

“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korban Farhat terlapor Denny,” ucap Krisna yang dikutip Poskota pada Jumat, 8 November 2024.

Laporan ini buntut dari perseteruan antara keduanya beberapa waktu lalu ketika Densu menuliskan komentar ‘ta*’ untuk Farhat Abbas sebagai pengacara Agus Salim.

Komentar itu membuat sang pengacara tak terima akhirnya mengancam untuk menghajar sang aktor tersebut.

Merasa ditantang, ayah satu anak itu pun kemudian menghampiri Farhat di kediamannya, dengan terbuka ia mempersilahkan Farhat untuk menghajarnya.

Namun sayangnya, pengacara tersebut mengaku tidak ada niat untuk menghajar Densu. Pertemuan mereka pun diakhiri dengan kesepakatan untuk berdamai.

Berita Terkait
News Update