POSKOTA.CO.ID - Delapan orang pelaku yang terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online (judol) jaringan internasional diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan delapan orang itu ditangkap di dua waktu berbeda. Empat orang pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 dan empat orang lainnya ditangkap hari ini.
"Empat orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat," kata Syahduddi di lokasi, Jumat, 8 November 2024.
Setelah menampung rekening warga, pelaku utama berinisial R (31) akan melakukan proses kirim menggunakan handphone ke negara Kamboja.
Sementara empat orang tersebut, sehari-hari bertugas merekrut warga di wilayah Jakarta Barat agar mau membuat rekening bank dan juga ATM-nya.
Pelaku RS akan menyediakan satu unit ponsel untuk dibuatkan m-banking menggunakan data rekening yang telah didapatkan tersebut.
"Kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM, kemudian juga password e-banking dan juga kartu ATM-nya, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online. Dan di sana juga yang menampung adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," jelasnya.
Adapun warga yang diminta membuat rekening tersebut akan mendapat upah Rp1 juta.
Syahduddi menyebut, para pelaku yang berhasil ditangkap itu memiliki peran yang berbeda-beda. Pertama, dia yang berperan sebagai peserta atau orang-orang yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya kepada R.
Kemudian, rekening tersebut akan digunakan sebagai penampungan uang judi online.
"Kedua, terkait dengan penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada 3 orang yang berhasil kami amankan," kata Syahduddi.
Adapun tugasnya adalah merekrut masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu.