Tahap 5 September dan Oktober
Tahap 6 November dan Desember
Bulan Agustus 2024, Kemensos telah melakukan pendekatan kepada penerima manfaat untuk pembuatan rekening KKS. Sehingga dalam proses pencairannya KPM tidak perlu untuk mengambil bantuan ke kantor pos lagi, hal ini bertujuan agar bantuan dapat diterima dengan lebih mudah dan efisien.
Masyarat yang berhak untuk bisa mendapatkan bansos dari program BPNT 2024 ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai KPM di DTKS.
Berikut ini adalah syarat utama untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
-
Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Telah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
-
Tidak termasuk sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Untuk masyarakat pemilik NIK dan KTP mengecek apakah sudah resmi terdaftar sebagai KPM untuk bisa mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024.
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status dan jadwal pencairan bantuan.