Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi halaman resmi untuk cek manfaat sosial, yang dapat diakses melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman ini merupakan platform yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk mempermudah masyarakat dalam memverifikasi status penerima bansos.
2. Masukkan Alamat Lengkap Anda
Pada halaman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dasar mengenai alamat tempat tinggal Anda.
Penting untuk memasukkan data yang sesuai mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal Anda. Pengisian data ini penting untuk memudahkan pencarian data Anda dalam sistem.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Setelah mengisi data alamat, langkah selanjutnya adalah memasukkan nama lengkap Anda yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan nama yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data yang terdaftar di KTP untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.
4. Isi Kode “Captcha” yang Tersedia
Untuk memastikan bahwa Anda bukan robot, sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode CAPTCHA yang tersedia di halaman.
CAPTCHA ini adalah kombinasi huruf dan angka yang harus Anda ketikkan dengan tepat, untuk memverifikasi bahwa proses pencarian dilakukan oleh manusia.
5. Klik “Cari Data” untuk Menampilkan Hasil
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan memverifikasi informasi yang telah Anda masukkan dan mencari status penerima bansos PKH yang terkait.
Cara Melakukan Usul Sanggah
Jika Anda telah mengikuti langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos dan mendapati bahwa nama tidak tercantum sebagai penerima, jangan khawatir.
Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan agar untuk dapat dimasukkan dalam daftar penerima melalui mekanisme yang disebut Usul Sanggah. Adapun cara selengkapnya berikut ini.
1. Akses Menu pada Aplikasi Cek Bansos
Untuk memulai proses Usul Sanggah, pertama-tama Anda perlu membuka aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses melalui platform resmi Kementerian Sosial.