Kabar Baik! Kuota PKH dan BPNT Ditambah untuk November-Desember 2024, Daerah Mana Saja yang Terima Bantuan Sosial?

Jumat 08 Nov 2024, 10:08 WIB
Kuota PKH dan BPNT dapat penamban kuota di periode November-Desember 2024.(Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Kuota PKH dan BPNT dapat penamban kuota di periode November-Desember 2024.(Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POKSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali memberikan kabar bahagia bagi warga Indonesia yang membutuhkan.

Di bulan November ini, Kementerian Sosial mengumumkan adanya penambahan kuota penerima PKH dan BPNT di sejumlah daerah.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu lebih banyak masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau baru ingin mendaftar, penting untuk menyimak informasi ini.

Beberapa wilayah di Indonesia kini memiliki kuota tambahan yang memungkinkan lebih banyak warga menerima bantuan PKH dan BPNT.

Daerah Penambahan Kuota PKH dan BPNT November-Desember 2024

Penambahan kuota ini akan membantu warga dari berbagai provinsi di Indonesia. Berikut ini beberapa daerah yang terkonfirmasi sebagai penerima kuota tambahan:

  • Provinsi Aceh: Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, dan kabupaten lainnya.
  • DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
  • Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, dan banyak daerah lainnya.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Demak, Semarang, Batang, Pekalongan, Tegal, dan kota-kota besar seperti Magelang dan Surakarta.
  • Yogyakarta: Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.

Ini hanya sebagian dari daftar wilayah yang mendapat tambahan kuota. Pemerintah memastikan bahwa penambahan ini menjangkau banyak provinsi dan kabupaten agar semakin banyak keluarga yang bisa menikmati manfaat PKH dan BPNT.

Cara Mendaftar PKH dan BPNT untuk yang Belum Terdaftar

Jika Anda belum menjadi penerima bantuan dan memenuhi kriteria, berikut adalah langkah-langkah mendaftar:

  1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
    Anda dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan membantu Anda mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial.

  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
    Kementerian Sosial juga menyediakan platform online di cekbansos.kemensos.go.id. Di situs ini, Anda dapat mendaftar dan mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.

Proses Validasi untuk Penerima PKH dan BPNT

Setelah pendaftaran, proses validasi akan dilakukan oleh pendamping sosial. Data yang diberikan akan diperiksa untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria.

Berita Terkait

News Update