POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang memiliki banyak 7 kategori penerima.
Dana yang diberikan dari bansos ini beragam, ada yang mendapatkan dana Rp2.400.000, Rp3.000.000, dan lainnya, tergantung sesuai kategori.
Bagi Anda yang mau mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, ketahui apakah syarat penerima bansos PKH ini ada di Anda gak nih. Jika sesuai syarat, bisa saja Anda mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Untuk itu, mari ketahui syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Apakah Anda sesuai dengan persyaratan di atas? Jika sesuai Anda bisa meraih saldo Rp2,4 juta setiap tahunnya.
Perlu diketahui bahwa dana Rp2,4 juta ini diberikan kepada keluarga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan begitu, bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS, maka Anda tidak bisa mengajukan pinjaman ke Perusahaan atau bank tersebut.
Jadi pastikan Anda sudah terdaftar ya, supaya bisa meraih cuan gratis dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.