Menurut Ana, dalam pembuktian sebagai ayah biologis tentunya memerlukan dukungan tes DNA.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan konfrontasi antara pihak Rezky dan Wenny Ariani.
Sayangnya Wenny berhalangan hadir sebab kondisi kesehatan, hingga diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pada pertemuan tersebut, kedua pihak pun sepakat untuk segera melakukan tes DNA untuk memastikan status ayah biologis dari Kekey, anak Wenny.
"Penelantaran ini tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat dan sudah disampaikan di depan pimpinan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA. Kami tinggal menunggu realisasi dari pihak mereka," jelas Ana.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani merasa Rezky belum memenuhi kewajibannya terhadap anaknya bernama Kekey.
Wenny pun kalah di Pengadilan Negeri Tanggerang dalam sengketa pengakuan anak, sehingga kasus inipun sempat dihentikan (SP3).
Kemudian Wenny pun kembali meminta kasus ini dibuka dengan memasukkan putusan MA, yang menyatakan bahwa Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.