Laporan itu pun terdaftar dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.
Farhat Abbas melaporkan Denny SUmargo dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa sejumlah video yang diambil dari media sosial, termasuk dari akun Denny Sumargo.
Nahum hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai proses hukum selanjutnya atas laporan Farhat Abbas tersebut. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.