POSKOTA.CO.ID - Polisi menyatakan enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening untuk transaksi judi online di Cengkareng, Jakarta Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan Jum'at 8 November 2024.
Mereka diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jum'at 8 November 2024.
Penyidik ketika melakukan pemeriksaan dikatakan Kapolres sudah curiga dengan gelagat dam gerak-gerik enam tersangka. Dari situ akhirnya diputuskan untuk dites urine terhadap para tersangka semuanya.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," paparnya.
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Diungkapkan Syahduddi bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat.
Sedangkan tersangka AR dan RD adalah yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Polisi pun menjerat para pelaku dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.