POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Program ini menyalurkan dana sebesar Rp200.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di toko yang telah ditunjuk.
Anda berhak menerima bansos BPNT periode bulan November jika NIK KTP sudah terdaftar di DTKS.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPNT periode November, Anda dapat mengakses website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK KTP dan data diri lainnya sesuai dengan yang diminta pada formulir pendaftaran. Sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan Anda dalam program BPNT.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria khusus bagi penerima bantuan BPNT.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki NIK KTP yang valid, dan termasuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Mekanisme Pencairan Dana BPNT
Dana BPNT akan ditransfer langsung ke rekening KPM dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan di toko.
Pencairan dilakukan setiap bulan dan untuk periode November 2024, dana akan ditransfer secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Cara Melaporkan Kendala BPNT
Jika mengalami kendala dalam pencairan atau penggunaan dana BPNT, penerima dapat melaporkan masalah tersebut melalui contact center Kementerian Sosial di nomor 1500933.
Petugas akan membantu menyelesaikan masalah dan memberikan informasi yang dibutuhkan.