POSKOTA.CO.ID - Jelang memasuki tahun 2025 di era Presiden Prabowo Subianto, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap dilanjutkan.
Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya juga sudah rutin menerima dana bansos PKH atau BPNT.
Untuk dapat menerima dana bansos PKH dan BPNT, calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Aturan tersebut juga berlaku bagi calon KPM PKH dan BPNT untuk tahun 2025 mendatang.
Lantas, adakah perubahan kriteria untuk calon penerima bansos PKH dan BPNT 2025?
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025
Sejauh ini, kriteria yang berpeluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan masih sama seperti periode sebelumnya.
Setidaknya ada 4 kriteria utama yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025.
1. Keluarga Miskin
Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan spesifikasi:
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Memiliki jumlah anggota keluarga banyak
- Memiliki komponen tertentu untuk bansos PKH seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
2. Berpenghasilan di Bawah UMP atau UMK
Golongan yang kedua adalah keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan di bawah UMP (Upah Minimun Provinsi) atau UMK (Upah Minimun Kabupaten).
Bansos PKH atau BPNT akan diberikan kepada keluarga tersebut supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Terdaftar di DTKS
Data DTKS terhubung dengan beberapa program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, Atensi YAPI dan beberapa program bantuan sosial yang lainnya.