POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk membantu keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Memasuki November 2024, proses penyaluran PKH periode akhir tahun mulai memasuki tahapan krusial.
Melalui akun pendamping sosial di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), diperlihatkan bahwa progres terbaru terkait verifikasi kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dilakukan.
Verifikasi Kelayakan oleh Pemerintah Daerah
Tahap awal penyaluran PKH dilakukan dengan memverifikasi kelayakan data penerima manfaat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
Verifikasi ini memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran. Beberapa indikator utama yang diverifikasi termasuk kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, serta status anak yang masih bersekolah.
Data Verifikasi Diserahkan ke Pusdatin Kementerian Sosial
Setelah diverifikasi di tingkat daerah, hasilnya diserahkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Pusdatin kemudian memproses data ini, dan bagi KPM yang dinyatakan layak, bantuan PKH akan disiapkan untuk disalurkan pada periode November-Desember.
Data ini juga disinkronkan dengan sistem seperti Dapodik (untuk status pendidikan anak) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Peran SIKS-NG dalam Penyaluran
Informasi kelayakan KPM dapat dicek oleh pendamping sosial melalui SIKS-NG. Melalui sistem ini, mereka dapat memantau progres verifikasi dan penyaluran bantuan.
Para KPM juga disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui pendamping atau akun resmi di platform terkait.
Evaluasi Komponen
Selanjutnya, KPM yang sudah diverifikasi akan melalui tahap evaluasi komponen bantuan. Misalnya, KPM dengan anak yang masih bersekolah harus memiliki data sinkron di Dapodik sebagai bukti bahwa anak tersebut aktif di sekolah.
Evaluasi ini dilakukan juga untuk memastikan komponen balita, ibu hamil, lansia, dan disabilitas sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Sosial.