Setelah data penerima disesuaikan dengan jadwal salur, langkah berikutnya adalah verifikasi rekening.
Verifikasi rekening ini bertujuan untuk memastikan bahwa saldo dana bansos akan ditransfer ke rekening yang benar dan atas nama penerima yang sah.
Pada tahap ini, data rekening penerima akan diperiksa dan dicocokkan dengan identitas yang terdaftar dalam sistem.
Proses ini penting untuk menghindari kesalahan transfer dan memastikan bahwa bantuan sampai ke penerima yang sesuai.
3. Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah rekening penerima terverifikasi, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
SPM ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk memulai proses pembayaran bantuan sosial.
SPM berfungsi sebagai instruksi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembayaran kepada penerima sesuai dengan jumlah yang tertera dalam dokumen tersebut.
Proses penerbitan SPM biasanya dilakukan setelah seluruh verifikasi dan validasi administrasi selesai.
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah SPM diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, misalnya Kementerian Keuangan, untuk memerintahkan pencairan dana yang telah ditetapkan dalam SPM.
SP2D berfungsi sebagai instruksi resmi bagi bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk untuk memindahkan dana ke rekening penerima bantuan.
5. Standing Instruction (SI)
Tahapan terakhir dalam proses pencairan adalah penerapan Standing Instruction (SI). SI adalah perintah otomatis yang diberikan kepada bank atau lembaga keuangan terkait untuk melakukan pencairan dana ke rekening penerima setiap kali ada instruksi atau pembayaran yang dilakukan.