Bantuan BPNT ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena umumnya mereka memiliki penghasilan tetap.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi saldo BPNT diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dukungan finansial.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima bantuan BPNT tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain, seperti program Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Pemerintah memberlakukan aturan ini agar penyaluran bantuan dapat merata dan menghindari adanya tumpang tindih bantuan sosial di kalangan penerima.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bantuan BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPNT, sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan sosial melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
- Buka Website: Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau perangkat lainnya.
- Isi Data Wilayah Penerima: Pilih data wilayah Anda dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan sesuai tempat tinggal yang terdaftar.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap Anda sesuai yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan kecocokan data.
- Masukkan Kode Verifikasi: Isi empat karakter huruf yang muncul di “Kotak Kode” sebagai verifikasi keamanan.
- Pilih "Cari Data": Klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul di layar.
Sistem Verifikasi Bansos Kementerian Sosial akan mencocokkan NIK KTP atas nama Anda dengan data yang tersedia berdasarkan wilayah yang dimasukkan.
Jika NIK KTP atas nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos dari program BPNT pada tahap keenam.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.