POSKOTA CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil masuk verifikasi sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via rekening KKS.
Pemerintah telah berhasil melakukan verifikasi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH.
Proses verifikasi NIK e-KTP yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Maka dari itu, setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain