Kasus Pengendara Motor Tabrak Polisi karena Menggunakan Knalpot Bising dan Tidak Pakai TNKB di Garut Berakhir Diversi

Kamis 07 Nov 2024, 11:15 WIB
Pengendara motor yang tabrak polisi di Garut masih dibawah umur. (Pinterest)

Pengendara motor yang tabrak polisi di Garut masih dibawah umur. (Pinterest)

Atas aksinya tersebut membuat pihak kepolisian itu jatuh tersungkur diatas aspal jalanan.

"Bripka Sandi yang sedang bertugas pengaturan lalu lintas di depan Mako Polres Garut dan memonitor melalui pesawat HT juga berusaha menghentikannya," ungkapnya.

Setelah melarikan diri saat diberhentikan pengendara tersebut nekat menghindar dari hadangan polisi dan terus melaju ke arah Copong.

"Akan tetapi pengendara tersebut berusaha menghindar dan menabrak petugas tersebut kemudian melarikan diri menuju arah Copong," terang Adhi.

Atas kejadian tersebut penyidik berhasil mengungkapkan identitas dari kendaraan serta pelaku pada 3 Oktober 2024.

Polres Garut berhasil mengamankan sepeda motor tersebut tanpa TNKB dan menggunakan knalpot bising yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Kasus Diselesaikan Secara Diversi

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan hukuman Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal tersebut berisikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.

Selain itu, pelaku juga bisa disangkakan Pasal 312 mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Namun dikarenakan pelaku masih di bawah umur proses penyelesaian kasus diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan.

Dengan tujuan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak yang masih dibawah umur saat terkena kasus pidana.

“Namun, terkait proses hukumnya, di selesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya. Laporan di cabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur," ucap Adhi.

News Update